BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Riba merupakan suatu keuntungan atau kelebihan yang ditetapkan dalam transaksi utang piutang. Mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah lebih banyak inilah bentuk riba yang sering terjadi di masyarakat.
Dalam islam Riba termasuk kedalam beberapa kategori diantaranya :
1. Riba Fadhl
2. Riba Qardh
3. Riba Yad
4. Riba Nasi’ah
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
Dari hadits diatas dapat dijelaskan bahwa hukuman seseorang yang melakukan riba, sangatlah berat. Orang yang melakukan Riba salah satu cirinya adalah meminjamkan uang, namun pada saat pengembaliannya seseorang yang meminjamkan tersebut meminta sejumlah uang lebih untuk peminjaman itu.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah pada makalah ini :
1. Apa yang dimaksud dengan Riba ?
2. Bagaimana macam-macam Riba ?
3. Bagaimana pandangan Islam terhadap seseorang yang melakukan Riba ?
4. Bagaimana Hukum Riba
C. Tujuan Penulisan Makalah
Secara ringkas tujuan pembuatan makalah ini dapat drumuskan sebagai berikut :
1. Mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan Riba,
2. Mengetahui dan memahami bagaimana macam-macam Riba,
3. Mengetahui dan memahami bagaimana pandangan Islam terhadap seseorang yang melakukan Riba.
4. Mengetahui dan memahami hukum Riba
D. Manfaat Penulisan Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini sebagai media untuk merangsang dan menambah pengetahuan mengenai Riba, agar kita terjauh dari hal yang sedemikian. Secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi :
1. Penulis, sebagai wahana penambah pengetahuan dan pembelajaran konsep ilmu keagamaan khususnya tentang bahasan Riba.
2. Pembaca, sebagai media informasi dalam mengenal dan memahami pengertian Riba secara mendalam, serta agar kita semua tidak terjerumus ke dalam hal yang sedemikian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Riba bermakna tambahan (al-ziyadah). Menurut Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi.
Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.
Di dalam kitab al-Mabsuuth, Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah al-fadllu al-khaaliy ‘an al-‘iwadl al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat.
Dalam Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, disebutkan menurut syariat, riba adalah aqad bathil dengan sifat tertentu, sama saja apakah di dalamnya ada tambahan maupun tidak. Perhatikanlah, anda memahami bahwa jual beli dirham dengan dirham yang pembayarannya ditunda adalah riba; dan di dalamnya tidak ada tambahan.
Di dalam Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, disebutkan; menurut syariat, riba adalah ‘aqd ‘ala ‘iwadl makhshuush ghairu ma’luum al-tamaatsul fi mi’yaar al-syar’ haalat al-‘aqd au ma ta`khiir fi al-badalain au ahadihimaa” (aqad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan).
Dalam Kitab Hasyiyyah al-Bajairamiy ‘ala al-Khathiib disebutkan; menurut syariat, riba adalah ‘aqd ‘ala ‘iwadl makhshuush ghairu ma’luum al-tamaatsul fi mi’yaar al-syar’ haalat al-‘aqd au ma ta`khiir fi al-badalain au ahadihimaa” (aqad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan, maupun keduanya)”. Riba dibagi menjadi tiga macam; riba fadlal, riba yadd, riba nasaa.
B. Macam-macam Riba
Mengembalikan uang yg dipinjam dgn jumlah lbh banyak inilah bentuk riba yg sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tdk hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dlm beberapa transaksi, diantaranya adalah :
1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
2. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
3. Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
4. Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupn tidak sejenis yang pembayarannya disyaraktkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
C. Pandangan Islam terhadap Riba
Kata / istilah riba nampaknya bukan hal yang aneh dan asing di telinga kita. Mungkin sudah sering kita mendengar istilah tersebut berulang-ulang baik di forum diskusi, majelis ta’alim, atau yang lainnya. Yang jelas kita akan lebih sering mendengar istilah ini tatkala di hubungkan dengan perbankan.
Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)
Islam dengan tegas melarang praktik riba, karena praktik ini merugikan salah satu pihak yang terlibat transaksi. Perhitungan marjun keuntungan didasrakan kepada jangka waktu yang di gunakan sehingga si peminjam akan mendapat untung bukan berdasarkan kegiatan produktifnya akan tetapi bisa mendapatkan untung sambil ongkang-ongkan kaki. Sebaliknya, si peminjam harus memenuhi kewajiban membayar kelebihan tersebut walaupun ternyata usahanya merugi.
Pihak peminjam akan mengalami kerugian berlipat. Bukan kah hal itu sama dengan berbuat dzalim terhadap orang lain dengan tameng memberi bantuan pinjaman kepadanya. Bagaimana tidak mendzalimi peminjam mau tidak mau harus membayar al ziyadah (tambahan) dari jumlah yang di pinjamnya dan yang meminjamkan tidak mau tahu apa orang itu untung atau rugi dalam usahanya (kalo meminjamnya untuk usaha/produksi). Dan biasanya praktek di masyarakat ketika dalam waktu yang di sepakati belum juga dapat mengembalikan pinjamannya maka peminjam akan terus mengembung total pinjaman yang harus dibayarnya itu.
“Orang-orang yang dzalim tidak mempunyai teman setia dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya”. (QS: Al Mu’min: 18)
Diriwayatkan dari Jabir RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah (takutlah) oleh kalian perbuatan dzalim, karena kedzaliman itu merupakan kegelapan pada hari kiamat. Dan kalian jauhilah sifat kikir, karena kikir telah mencelakakan umat sebelum kalian, yang mendorong mereka untuk menumpahkan darah dan menghalalkan apa-apa yang diharamkan bagi mereka”. (HR: Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kamu benar-benar diperintahkan untuk mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya nanti pada hari kiamat, sehingga kambing yang tidak bertanduk (sewaktu di dunia pernah ditanduk) diberi hak untuk membalas kambing yang bertanduk”. (HR: Muslim)
D. Hukum Riba
Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).
Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).
Pandangan Islam terhadap Riba
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar